Berkunjung dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan kampus sesuai jam layanan perpustakaan yang tercantum pada bagian informasi.
Dilarang tidur, membawa makanan dan minuman serta melakukan aktivitas yang dapat mengganggu koleksi dan pengunjung lainnya di dalam ruang perpustakaan.
Berpakaian, berpenampilan dan bersikap sesuai ketentuan yang berlaku di STAI Al Hidayah Bogor.
Meletakkan tas, jaket, topi, dan barang lainnya selain laptop, gadget dan barang-barang berharga di lemari penyimpanan yang tersedia.
Menjaga keamanan barang-barang pribadi selama berada di dalam ruang perpustakaan.
Wajib melakukan absensi pada fasilitas yang tersedia, yaitu :
Memindai (scan) barkode pada kartu identitas, atau
Mengetik NIM (Nomor Induk Mahasiswa)/ID anggota bagi Pendidik-Tenaga Kependidikan atau nama dan institusi di komputer absen
Wajib menjaga fasilitas dan koleksi perpustakaan agar tetap bersih, nyaman dipakai dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pelanggaran poin A.7. (mencuri, menyobek, merusak atau menyembunyikan) sebagian atau seluruh bagian fasilitas atau koleksi akan dikenakan sanksi langsung (dilaporkan ke Konseling, sanksi administratif hingga dicabut hak keanggotaannya).
Meletakkan koleksi yang telah diambil dari rak di meja baca. Pengelola perpustakaan yang akan mengembalikan ke rak sesuai urutan nomor panggilnya.
Memastikan tidak ada barang milik pribadi yang tertinggal sebelum meninggalkan ruang perpustakaan.
B. Keanggotaan
Civitas akademika STAI Al Hidayah Bogor yang aktif otomatis terdaftar sebagai anggota perpustakaan dan perlu mengaktivasi layanan keanggotaan sesuai aturan yang berlaku. Aktivasi ini cukup 1 kali selama menjadi anggota.
Aktivasi layanan akan memberi hak akses istimewa di menu Area Anggota pada situs digilib.alhidayahbogor.ac.id (pilihan menu di pojok kanan atas) berupa informasi peminjaman, komentar pada koleksi dan konten digital khusus bagi anggota yang login.
Keanggotaan perpustakaan terhenti jika civitas akademika STAI Al Hidayah Bogor tidak aktif, lulus atau terkena sanksi akademik.
Surat keterangan bebas pustaka diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, mengundurkan diri, pindah atau diberhentikan dari STAI Al Hidayah Bogor serta telah memenuhi 3 (tiga) persyaratan di bawah ini :
Telah mengembalikan seluruh peminjaman koleksi.
Telah membayar lunas seluruh denda keterlambatan dan penggantian koleksi.
Telah menyumbang minimal 1 buku bacaan terbitan 5 tahun terakhir
C. Sirkulasi Koleksi
Jenis koleksi yang bisa dipinjamkan berupa koleksi pada Rak-Rak Program Studi (atau yang berlabel kertas putih). Koleksi ini dapat dipinjam selama 7 hari kerja serta dapat diperpanjang lagi hingga maksimal 1 kali. Ini berarti setiap eksemplar dapat dipinjam maksimal selama 14 hari kerja dari tanggal peminjaman. Koleksi pada Rak Repositori dan Rak Koleksi Khusus (atau label kertas merah) hanya untuk dibaca di perpustakaan atau dalam lingkup kampus dengan seijin pengelola perpustakaan.
Keberadaan dan status koleksi bisa ditelusuri di situs digilib.alhidayahbogor.ac.id. Gunakan fasilitas ini untuk mengetahui apakah koleksi tersebut tersedia atau sedang dipinjam.
Setiap anggota berhak meminjam maksimal 2 eksemplar dengan judul yang berbeda.
Tunjukkan kartu anggota disaat meminjam, memperpanjang masa pinjam dan mengembalikan buku.
Denda keterlambatan per hari adalah Rp. 1000 untuk setiap eksemplar.
Koleksi yang terlambat dikembalikan tidak bisa langsung dipinjamkan lagi ke anggota yang sama. Baru bisa dipinjamkan kembali setelah 7 hari dari tanggal pengembalian.
Mengambil atau membawa koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku akan langsung dikenakan sanksi pelanggaran.
Koleksi yang rusak atau hilang oleh pengunjung atau anggota harus diganti dengan judul, kualitas dan nilai harga yang sama. Bisa juga dengan yang setara (harga, mutu dan nilai informasinya).
Penggantian seperti yang tersebut diatas harus sudah dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 bulan. Sebelum penggantian terlaksana, anggota yang bersangkutan tidak dibolehkan meminjam koleksi lainnya.
Gunakan hak keanggotaan ini dengan penuh tanggung jawab. Pengembalian koleksi serta denda keterlambatan atau penggantian, sepenuhnya tetap menjadi beban anggota yang meminjam meskipun koleksi yang dipinjam dibawa orang lain.